Jumat, 08 April 2016

2nd papers



LINGKUNGAN DAN PERMASALAHANNYA
MAKALAH

Disusun untuk Memenuhi Tugas  
Mata Kuliah: Basic Lingkungan Hidup
Dosen Pengampu: Nuniek Julia Savitri, SST



STKIP NU-Warna.jpg
 








                                                           




  Oleh :
Puput Putriyani
151020115



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR (PGSD-02)
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
STKIP NU INDRAMAYU
2016



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata’ala, karena berkat Rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Lingkungan dan Permasalahannya dengan tepat waktu. Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Basic Lingkungan Hidup.
 Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun dapat kami harapkan.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi mahasiswa dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.




Kaplongan,    Maret 2016



Penyusun








DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang............................................................................................. 1
1.2  Rumusan Masalah...................................................................................... 1
1.3  Tujuan........................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Lingkungan Hidup..................................................................................... 2
2.2  Penegakan Hukum Dalam Lingkungan................................................. 5
2.3  Kebijakan Pembangunan Dalam Lingkungan....................................... 10
2.4  Perubahan Iklim Dalam Lingkungan...................................................... 16
BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan................................................................................................. 18
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Seiring perubahan jaman berubah juga pola kehidupan manusia, yang dahulu hanya sesosok manusia yang alami sekarang menjadi menusia modern yang tidak tahu akan arti penting lingkungannya bahkan sebagian besar menyebabkan kerusakan-kerusakan alam sekitar, sebagai contoh kerusakan akibat ulah tangan manusia yaitu adanya kebakaran hutan, banjir, longsor, dan lainnya.
Begitu banyak kesalahan manusia yang jika tidak segera ditangani akan menyebabkan banyak kerusakan lagi di muka bumi ini, oleh karena itu manusia hendaknya menjaga alam sekitarnya agar tidak terjadi pencemaran dan kerusakan alam yang semakin meningkat yaitu dengan melakukan penghijauan, tidak membangun bangunan yang tanpa se izin pemerintah dan mengganggu alam sekitar juga mengurangi pemakaian dari spray, baik itu parfum maupun lainnya, kurangi penggunaan rumah kaca karena hal itu yang akan menyebabkan lapisan ozon semakin menipis akibatnya akan bedampak pada lingkungan dan makhluk hidup itu sendiri.

1.2  Rumusan Masalah
A.    Apa itu lingkungan hidup?
B.     Bagaimana penegakan hukum dalam lingkungan?
C.     Bagaimana kebijakan pembangunan dalam lingkungan?
D.    Mengapa terjadi perubahan iklim global di dalam lingkungan?

1.3  Tujuan
A.    Untuk mengetahui apa itu pengertian lingkungan hidup
B.     Untuk mengetahui penegakan hukum dalam lingkungan
C.     Untuk mengetahui kebijakan pembangunan dalam lingkungan
D.    Untuk mengetahui apa penyebab perubahan iklim global di lingkungan

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Lingkungan Hidup
A.    Pengertian Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang  ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik  secara langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik.
Pengertian lingkungan hidup berdasarkan UU No.23 Tahun 1997 : lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya disebut ilmu ekologi. Adapun tatanan yang utuh antara makhluk-makhluk hidup dengan lingkungannya yang saling mempengaruhi disebut ekosistem.
B.     Unsur-unsur lingkungan abiotik, biotik, dan sosial budaya
Lingkungan biotik (hayati) berupa makhluk hidup seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik, sedangkan lingkungan abiotik (lingkungan fisik) berupa benda mati yang dapat mendukung kehidupan makhluk hidup, misalnya tanah, air, udara, iklim, angin, sinar matahari, dan lainnya.adapun yang dimaksud dengan lingkungan sosial adalah lingkungan pergaulan manusia yang berperan dalam membentuk kepribadian seseorang. Sedangkan lingkungan sosial budaya adalah lingkungan yang berupa pergaulan atau interaksi antar manusia (sosial) serta antara manusia dengan hasil cipta karsa manusia itu sendiri (budaya).
C.    Bentuk kerusakan lingkungan hidup (contoh masalah lingkungan hidup) dan faktor penyebabnya
Beberapa contoh masalah lingkungan hidup yang disebabkan ulah manusia, antara lain: pengebangan hutan secara liar (penggundulan hutan), perburuan liar, merusak hutan bakau, penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman, pembuangan sampah di sembarang tempat, bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS), dan pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.
Ada banyak sekali contoh masalah kerusakan lingkungan hidup. Secara garis besar, kerusakan lingkungan hidup dapat dibedakan berdasarkan penyebabnya, yaitu kerusakan lingkungan hidup akibat peristiwa alam dan kerusakan lingkungan hidup akibat manusia.
1)      Kerusakan lingkungan hidup akibat faktor alam
·         Letusan gunung berapi
Letusan gunung berapi terjadi karena aktivitasmagma di perut bumi yang menimbulkan tekanan kuat keluar melalui puncak gunung berapi, jadi ini merupakan contoh masalah lingkungan karena faktor alam. Bahaya yang ditimbulkan oleh letusan gunung berapi antara lain berupa:
hujan abu vulkanik, menyebabkan gangguan pernafasan
lava panas, merusak dan mematikan apa pun yang dilalui
awan panas, dapat mematikan makhluk hidup yang dilalui
gas yang mengandung racun
material padat (batuan, kerikil, pasir), dapat menimpa perumahan, dan lainnya.
Letusan gunung berapi dapat diprediksi berdasarkan getaran kulit bumi atau gempa yang terjadi akibat dari gerakan magma tersebut. Alat pencatat getaran gempa disebut seismograf.
·         Gempa bumi
Gempa bumi adalah getaran kulit bumi yang disebabkan karena beberapa hal, diantaranya kegiatan magma (aktivitas gunung berapi), terjadinya tanah turun, maupun karena gerakan lempeng di dasar samudra. Beberapa peristiwa sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari gempa bumi, diantaranya: bangunan roboh, tanah di permukaan bumi retak atau terbelah, jalan menjadi putus, struktur batuan rusak, aliran-aliran sungai bawah tanah terputus, jaringan pipa dan saluran bawah tanah rusak, tanah longsor akibat guncangan, banjir akibat rusaknya tanggul, tsunami (gelombang pasang) akibat gempa yang terjadi di dasar laut.


·         Badai/ angin topan
Angin topan terjadi akibat aliran udara dari kawasan yang bertekanan tinggi menuju ke kawasan bertekanan rendah. Perbedaan tekanan udara ini terjadi karena perbedaan suhu udara yang mencolok. Serangan angin topan bagi negara-negara di kawasan Samudra Pasifik dan Atlantik merupakan hal yang biasa terjadi. Bagi wilayah-wilayah di kawasan California, Texas, sampai di kawasan Asia seperti Korea dan Taiwan, bahaya angin topan merupakan bencana musiman, tetapi bagi Indonesia baru di pertengahan tahun 2007. Hal ini menunjukan bahwa telah terjadi perubahan iklim di Indonesia yang tak lain disebabkan oleh adanya gejala pemanasan global. Bahaya angin topan bisa diprediksi melalui foto satelit yang menggambarkan keadaan atmosfer bumi, termasuk gambar terbentuknya angin topan, arah, dan kecepatannya. Serangan angin topan (puting beliung) dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dalam bentuk bangunan roboh, rusaknya areal pertanian dan perkebunan, dapat membahayakan penerbangan, dan menimbulkan ombak besar yang dapat menenggelamkan kapal.
2)      Kerusakan lingkungan hidup karena manusia
·         Banjir
Banjir dapat terjadi kerena buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi. Bencana banjir merupakan salah satu bencana alam yang hampir setiap musim penghujan melanda di beberapa willayah di Indonesia. Contoh daerah di Indonesia yang sering dilanda banjir adalah Jakarta, dan Sulawesi
·         Tanah longsor
Tanah longsor ini umumnya terjadi karena kerusakan hutan, yaitu karena tidak ada lagi unsur yang menahan lapisan tanah pada tempatnya sehingga menimbulkan kerusakan.



2.2  Penegakan Hukum dalam Lingkungan di Indonesia
Indonesia adalah negara hukum (rechstaats) yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat.Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen.
Kondisi Hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang  berkaitan dengan penegakkan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang menang mereka yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar.
faktor apa yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum di Indonesia?
Jika dikaji dan ditelaah secara mendalam, setidaknya terdapat tujuh faktor penghambat penegakan hukum di Indonesia, ketujuh faktor tersebut yaitu sebagai berikut ;
1.      Lemahnya political will dan political action para pemimpin negara ini, untuk menjadi hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan kata lain, supremasi hukum masih sebatas retorika dan jargon politik yang didengung-dengungkan pada saat kampanye.
2.      Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masih lebih merefleksikan kepentingan politik penguasa ketimbang kepentingan rakyat.
3.      Rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) dalam menegakkan hukum.
4.      Minimnya sarana dan prasana serta fasilitas yang mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
5.      Tingkat kesadaran dan budaya hukum masyarakat yang masih rendah serta kurang respek terhadap hukum.
6.      Paradigma penegakan hukum masih positivis-legalistis yang lebih mengutamakan tercapainya keadilan formal (formal justice) daripada keadilan substansial (substantial justice).
7.      Kebijakan (policy) yang diambil oleh para pihak terkait (stakeholders) dalam mengatasi persoalan penegakan hukum masih bersifat parsial, tambal sulam, tidak komprehensif dan tersistematis.  
Sebagai Contoh kebakaran hutan yang menimbulkan asap di sumatera dan kalimantan bak sinetron yang terus bersambung.selalu saja asap ini muncul  saat musim kemarau melanda negeri ini. Terlepas siapa pelakunya, yang pasti lahan sengaja dibakar untuk memenuhi hasrat keuntungan individu. Pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah telah  memberikan penafsiran beragam dalam masyarakat, apa urusan pemadaman api di lahan dengan pemerintah pusat. Bukankah saat ini sudah ada otonomi ? Otonomi memang benar ,tapi perlu diketahui urusan status kawasan hutan masih menjadi sentralistik pemerintah pusat. Provinsi  Riau misalnya, hingga kini pemprov sampai kabupaten/kota masih mengacu pada peta yang dikeluarkan pemerintah  pusat  tahun 1986 silam.
Status kawasan hutan itu macam-macam, ada status  taman nasional,suaka marga satwa,hak penguasaan hutan,dan hak penguasaan hutan terbatas. Semua tetek bengek jenis hutan itu tidak menjadi kewenangan daerah. Daerah hanya punya  hak sekitar 20% dari luasan provinsinya untuk mengelola lahan sendiri. Selebihnya seluruh perizinan pelepasan kawasan hutan berada ditangan pusat.
Pemerintah pusat patut di duga telah lalai. Dia yang menetapkan kawasan hutan,  memberi izin operasional perusahaan demi mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri serta investasi, namun tak pernah melakukan proteksi dan pengawasan serta melihat fakta di lapangan. Sudah berapa banyak status kawasan hutan yang dijarah pengusaha nakal di Republik ini. Tapi pemerintah nyatanya tenang tenang saja, seakan tak ada masalah apapun. Isu-isu kereta api cepat dan kereta api kelas menengah ataupun isu politis yang bergenre drama lainnya lebih menarik untuk dibahas oleh pemerintah pusat ketimbang kabut asap yang nyatanya telah banyak memakan korban dan lumpuhnya aktivitas masyarakat.
Kini, giliran si jago merah mengamuk melahap kawasan hutan di sumatera dan kalimantan yang digunakan untuk kepentingan industri, muncul statement bahwa perusahaan yang terbukti membakar akan dicabut izinnya. Gertakan itu sebenarnya sudah lama di suarakan Cuma praktiknya untuk mengusut  kadang angan-angan semata.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengamanatkan  perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup sebagai acuan pemabangunan nasional yang berkelanjutan.
 Namun tidak di Support oleh supremasi hukum yang baik yang akhirnya terjebak untuk tidak lagi memperhatikan ketentuan undang-undang di bidang lingkungan hidup.
Hal ini misalnya pernah terjadi dalam pengadilan di Indonesia, yaitu dalam putusan Pengadilan Negeri Putusan PN Bengkalis Nomor 547/Pid.Sus/2014/PN. Bls (gugatan terhadap PT NSP membakar 3 ribu hektare hutan di lima desa yakni Desa Tapak Baru, Desa Teluk Buntal Tanjung Sari, Desa Lukut, Desa Tanjung Gadai dan Desa Tanjung Suwir, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Meranti, Riau Kebakaran ini berlangsung 3 bulan, dari Januari hingga Maret 2014.) Pada 23 Desember 2014, jaksa menuntut PT NSP membayar denda Rp 5 miliar dengan pidana tambahan yaitu memulihkan lahan yang rusak dengan biaya pemulihan Rp 1,046 triliun. Namun apa daya, pada 22 Januari 2015 Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis hanya mendenda PT NSP sebesar Rp 2 miliar,suatu putusan yang sangat  menciderai rasa keadilan masyarakat.
Pasal 88 Undang-Undang No. 32  Tahun 2009 tentang  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi :
Setiap orang yang tindakannya, usahanya,dan/atau kegiatannya menggunakan B3,menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.”
Artinya disini, tanggung jawab mutlak di sini apabila pelaku mengetahui atau menyadari perbuatannya tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian bagi pihak lain,hal ini cukup untuk menuntut pertanggung jawaban pidana pelaku perusakan lingkungan. Oleh karena itu ,berdasarkan fakta pencemaran dan perusakan telah terjadi dan ada pihak yang terkait erat atau pihak yang di duga keras menyebabkan pencemaran dan perusakan tersebut, maka pihak tersebut layak untuk di pidana( J.C. SMITH-BRIAN HOJAN)
Dalam kasus PT NSP yang membakar 3 ribu hektare lahan, sekiranya laporan polisi dan warga di lima desa tersebut dimana dapat kita lihat dari putusan pengadilan negri Bengkalis dimana pengadilan masih menisyaratkan sistem pembuktian menurut UU PPLH yang masih berpedoman pada sistem penerapan pidana umum yang mensyaratkan kesengajaan atau kealpaan. Sehingga PT NSP memiliki peluang untuk lolos dari jeratan pidana walaupun perusakan telah terjadi sudah menimbulkan korban.
Not only what is lawful but what proper or convenient,is to be considered: because nothing that is inconvenient is lawfu l(Aeschylus) sesuai dengan ungkapan ini ,sekiranya hakim berani untuk tidak menerapkan sistem pembuktian sebagaimana diatur dalam UUPPLH dan sebaliknya menerapkan sistem tanggung jawab pidana mutlak,maka putusan yang dihasilkan akan menjadi putusan yang proper atau convenient di mata masyarakat kita yang sangat mendambakan keadialan.
Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 32  Tahun 2009 tentang  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang  berbunyi :
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.”
Dalam pasal tersebut sudah dinyatakan secara jelas  menteri dan Pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten mempunyai kewenangan untuk mengawasi tetapi pada kenyataan dan praktek di lapangan sangat bertentangan dengan UU, hal ini dapat kita lihat dengan sejumlah kebijakan pemerintah pusat maupun daerah yang kurang pro-lingkungan. Praktek mafia kehutanan yang seringkali terjadi antara penyelengara negra dan pihak perusahaan  yang acapkali memberikan dan mengeluarkan izin operasional suatu perusahaan yang di warnai dengan aksi praktek uang kotor korupsi dan kolusi,aliran uang berupa suap,gratifikasi dan fee atau sebagainya.
Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang No. 32  Tahun 2009 tentang  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi :
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.’’
kita dapat melihat pada kenyataan nya,banyak persoalan yang dialami masyarakat kita hal ini di sebabkan lemahnya transparansi pengawasan khususnya mengenai laporan penataan pelaku usaha,ketidakmapuan pemerintah menyediakan database yang mudah di akses oleh masyarakat untuk mengetahui sepak terjang perusahaan yang diberi izin khususnya yang berdampak kepada lingkungan hidup dan jaminan hukum dimana selama ini bukti perusakan lingkungan yang dibawa masyarakat kepada aparat penegak hukum sering kali tak mendapat respon yang tak serius.
Selain masalah aturan, satu hal lagi yang patut kita perhatikan adalah masalah birokrasi yang berbelit-belit yang begitu panjang yang menyebabkan malapetaka perusakan lingkungan bagi puluhan juta masyarakat di sumatera dan kalimantan. Bagaimana tidak, untuk urusan pemadaman kebakaran lahan ada cara yang harus dilalui. Keterlibatan provinsi ikut campur di kabupaten ibarat main tinju harus ada lempar handuk putih alias menyerah dari kabupaten,setalah menyerah barulah provinsi boleh ikut campur. Setalah diambil alih oleh provinsi,syarat untuk bisa meminta bantuan pusat beranekaragam pula lagi. Dianggap sah pemerintah provinsi menyerah kalau 50% plus satu kabupaten membuat surat tak mampu menanggulangi dan indikator lainnya bandara harus di tutup 3 hari berturut-turut.
disini dapat dikatakan bahwa supremasi dan penegakan hukum terhadap lingkungan hidup masih jauh dari harapan. Berbagai persoalan mulai dari kelemahan-kelemahan ataupun hal-hal teknis yang terdapat dalam  UUPPLH, mekanisme penyelesain kasus yang banyak melalaui mekanisme di luar pengadilan,kongkalikong antara pemerintah dan pengusaha,dan kualitas hakim yang mengadili kasus perusakan lingkungan yang tidak memeliki sertifikasi hukum lingkungan serta jaminan hukum terhadap peran masyarakat. Solusi sederhana untuk mengatasinya di perlukan peremajaan dan pengantian aparat hukum yang di tenggarai menjadi beking para cukong. Jika pembersihan aparat hukum yang dekat dengan cukong sudah dilakukan,maka penegakkan hukum indonesia di jamin pada rel nya.

2.3  Kebijakan Pembangunan Lingkungan
·         Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia
Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia menjadi masalah serius yang harus segera dilaksanakan mengingat besarnya tingkat kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Upaya–upaya tersebut berkaitan erat dengan kegiatan-kegiatan manusia yang selama ini dianggap dapat mengancam  kelestarian dan kestabilan lingkungan. Dengan dilakukannya upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan kerusakan lingkungan.
Salah satu hal yang harus menjadi perhatian adalah tingginya tingkat pencemaran lingkungan, seperti pencemaran tanah yang diakibatkan oleh pembuangan sampah yang sembarangan. Pencemaran tersebut mempunyai dampak yang sangat luas dan sangat merugikan manusia. Oleh karena itu, harus diupayakan pengurangan pencemaran lingkungan bila perlu meniadakan sama sekali.
Untuk mengatasi tingkat kerusakan lingkungan berbagai upaya yang telah dilakukan guna meminimalisir dampak kerusakan tersebut, antara lain:
1.        Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) didefinisikan sebagai suatu hasil studi  mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan pengambilan suatu keputusan.
Dengan adanya AMDAL dampak kegiatan yang dilakukan khususnya yang berkaitan dengan lingkungan dapat diminimalkan, karena telah ada perencanaan yang matang sebelum melakukan suatu kegiatan.
2.        Melaksankan Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan
Pembanguna yang berwawasan lingkungan merupakan upaya mengurangi kerusakan lingkungan dengan melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan pelestarian lingkungan. Dengan diterapkanya AMDAL sebelum melaksanakan pembangunan berarti pembangunan yang berwawasan lingkungan telah dilaksanakan.
3.        Menerapkan Prinsip Pemeliharaan  Daya Dukung Lingkungan Dalam
       Pengelolaan Sumber Daya Alam
Adapun yang dimaksud prinsip pemeliharaan daya dukung lingkungan adalah:
Prinsip Mengurangi (Reduce) yaitu penghematan, pengendalian, efisiensi sumber daya alam serta mencari sumber alternatif yang bersifat ramah lingkungan dan banyak tersedia di alam.
·         Prinsip Memakai Ulang (Reuse) yaitu hasil-hasil produksi primer sumber daya alam yang dapat terpakai tetapi  masih memiliki nilai guna untuk kebutuhan lainnya tanpa proses daur ulang.
·         Prinsip Daur Ulang (Recycle) yaitu pengolahan kembali bahan bekas dalam bentuk sampah yang tidak mempunyai nilai ekonomi  menjadi suatu barang yang berharga dan berguna bagi kehidupan manusia.
Hal–hal yang berhubungan dengan pelestarian daya dukung lingkungan harus senantiasa dilakukan, sehingga lingkungan juga dapat memberikan yang terbaik bagi makhluk yang hidup di bumi ini.
4.        Menerapkan Pengelolaan Limbah Secara Benar.
Pengelolaan limbah secara benar dimaksudkan agar limbah yang dihasilkan oleh suatu kegiatan dapat dikelolah secara benar agar tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Dengan demikian, tingkat pencemaran dapat diminimalkan sehingga tidak merugikan mahkluk hidup.
Masih banyak lagi upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam rangka melestarikan dan menstabilkan kualitas lingkungan. Kesemua upaya tersebut secara umum bertujuan agar kegiatan yang dilakukan manusia dapat dikuarangi bahkan ditiadakan dmapaknya sehingga tidak membahayakan serta tidak merugikan manusia di bumi ini.
Tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup yaitu:
a)        Tercapainya keselarasan antara hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya
b)        Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana
c)        Terwujudnya manusia indonesia sebagai pembina lingkungan hidup
d)       Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang
e)        Terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
·         Kebijakan-Kebijakan Lingkungan Yang Ada Di Indonesia Dalam Kaitannya Dengan Kegiatan Pembangunan.
Lingkungan hidup sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang No. 4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makluk hidup termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lain. Masalah lingkungan di indoneesia mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Kebijaksanaan lingkungan sangat erat sekali hubungannya dengan kegiatan pembangunan.
Pancasila sebagai dasar negara daan falsafah negara memberikan keyakinan bagi bangsa indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan, keserasian dan keseimbangan baik keseimbangan dalam hubungannya dengan tuhan, hubungannya dengan sesama manusia maupun hubungannya dengan alam. Sedangkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 yakni bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnyauntuk kemakmuran rakyat.
Kebijakan lingkungan merupakan jiwa dari Manajemen Lingungan karena berisi pernyataan komitmen atau niat manajemen puncak. Tanpa ada niat tentu saja tidak ada alasan atau penggerak bagi diterapkannya pengelolaan lingkungan yang baik di Indonesia. Kebijakan lingkungan merupakan salah satu perwujudan misi dan visi pemerintah dan perusahaan-perusahaan yang merupakan alasan utama kenapa suatu suatu kegiatan berdiri dan dijalankan. Komitmen-komitmen di dalam kebijakan diperlukan sebagai arahan dan panduan bagi para karyawan perusahaan.
Kebijakan lingkungan suatu perusahaan di suatu lokasi harus sejalan dengan kebijakan lingkungan yang ditetapkan pemerintah karena sulit untuk membayangkan suatu sinergi di dalam satu kebijakan jika berbeda kebijakan dan arah pengembangan. Selain itu, tujuan/sasaran lingkungan dan PML(Program Manajemen Lingkungan) harus memiliki hubungan erat dengan kebijakan-kebijakan perusahaan lainnya seperti sasaran produksi tahunan, sasaran mutu atau kecelakaan kerja. Hal ini penting sebagai bukti bahwa masalah-masalah lingkungan sudah diintegrasikan dengan keseluruhan misi perusahaan dan bukan semata-mata sebagai pelengkap.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lingkungan suatu kebijakan yaitu:
1.  Kebijakan lingkungan menjadi manajemen puncak suatu organisasi
2.  Sesuai dengan sifat, skala, dan dampak lingkungan kegiatan produk atau jasa.
3.  Komitemen terhadap peningkatan kualitas lingkungan secara berkelanjutan, pencegahan pencemaran, kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, dan persyaratan lain yang relevan.
4. Memberikan kerangka kerja untuk membuat dan mengakaji tujuan dan sasaran lingkungan.
5. Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara dan dikomunikasikan kepada semua karyawan.
6.  Tersedia kepada masyarakat.
Kebijakan lingkungan tidak memiliki arti jika tidak dapat diwujudkan dalam praktek kerja sehari-hari melalui elemen-elemen lain dalam standar. Tidak ada gunanya karyawan dapat menghafal kata demi kata dalam kebijakan lingkungan tetapi mereka tidak mengenali bahaya dari asam sulfat sehingga bekerja tanpa sarung tangan atau tidak mengetahui tujuan dari pemilahan limbah menurut jenisnya sehingga semua jenis sampah dibuang dilokasi yang sama
Persepsi salah yang berkembang adalah Klausa Kebijakan lingkungan cukup dipenuhi dengan menyodorkan kepada auditor eksternal berupa bukti-bukti pelatihan, tanda absensi, poster-poster, dll. Semua itu merupakan alat untuk mensosialisasikan kebijakan lingkungan semata.
Dalam kaitannya dengan energi, kebijakan lingkungan merupakan hal yang penting demi menjaga kestabilan energi nasional. Terdapat beberapa konsep kebijakan pengelolaan energi yang dapat diaplikasikan demi mencegah terjadinya krisis energi nasional. Hal pertama yang harus dilakukan yaitu peningkatan efisiensi pemanfaatan energi di segala bidang. Energi harus digunakan sebaik-baiknya demi pemenuhan kebutuhan yang benar-benar penting. Penghematan energi masih relevan untuk dilakukan karena fenomena yang ada sekarang yaitu masyarakat menganggap energi sebagai barang yang murah dan mudah didapat sehingga sering dihambur-hamburkan. Untuk itu, perlu dilakukan berbagai penerangan dan penyuluhan publik terkait pentingnya menjaga ketersediaan energi dengan cara menghemat pemakaian energi dan peningkatan efisiensi pemanfaaatan energi.
Pengembangan kebijakan dan pengelolaan teknologi di bidang energi dan lingkungan perlu dilakukan dengan bijaksana demi mencegah terjadinya krisis energi serta degradasi lingkungan global. Konsep kebijakan pengelolaan energi yang dapat dilakukan yaitu peningkatan efisiensi pemanfaatan energi serta pengembangan diversifikasi energi dan sumber energi terbarukan. Selain mengelola kebijakan energi, sektor-sektor yang berhubungan langsung dengan pemanfaatan energi juga perlu diatur agar pengelolaan energi dapat dilakukan secara komprehensif. Beberapa sektor yang mendapat perhatian khusu terkait tata kelola energi yaitu sektor transportasi, tata ruang dan bangunan.Pada akhirnya diharapkan sumber daya energi dapat dimanfaatkan dengan berwawasan lingkungan. Kombinasi kebijakan tentang konservasi, diversifikasi dan efisiensi energi perlu dirancang demi penyediaan energi yang berkelanjutan.
·         Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Tujuan pembangunan berwawasan lingkungan adalah agar masyarakat yang memanfaatkan sumber daya alam tidak merusak lingkungan. Untuk itu dalam pengelolaan sumber daya alam perlu memerhatikan keadaan lingkungan agar ekosistem lingkungan tidak terganggu. Sumber daya alam merupakan penopang kehidupan penduduk yang perlu dijaga kelestariannya, karena kebutuhan pemenuhan tersebut akan terus berlanjut. Untuk melakukan pembangunan dengan memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam maka perlu ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak merusak ekosistem.
Hakikat atau pokok-pokok arahan kebijaksanaan di bidang sumber alam dan lingkungan hidup dalam pembangunan berwawasan lingkungan sebagai berikut.
1.    Inventarisasi sumber daya alam.
2.    Pemanfaatan teknologi yang memadai.
3. Menilai dampak terhadap lingkungan hidup.
4. Rehabilitasi sumberdaya alam.
5. Pendayagunaan wilayah dengan tidak merusak lingkungan hidup.
Ciri-ciri dari kebijaksanaan pembangunan dengan berwawasan lingkungan meliputi:
1.    Memberikan kemungkinan bagi setiap warga untuk menentukan pilihan berbagai ragam hidup, tidak hanya sekedar meningkatkan taraf hidup berupa materi maupun hanya meningkatkan mutu taraf hidup.
2.    Pembangunan berwawasan lingkungan tidak hanya sekedar menyangkut pengendalian perubahan sumber daya alam secara fisik saja.
3.    Berkaitan erat dengan pengaturan ekonomi dan sosial bagi warga maupun bagi lembaga.
4.    Melakukan langkah-langkah yang dapat menimbulkan prilaku berperan serta masyarakat secara luas dalam pembinaan etika lingkungan, sehingga tercipta keadaan yang selaras dan serasi dengan wawasan lingkungan hidup.
5.    Mencegah adanya akibat sampingan yang akan merugikan masyarakat.
6.    Pembangunan diharapkan memperoleh hasil yang optimal dan berkesinambungan dalam usaha peningkatan kesejahteraan rakyat.

2.4  Perubahan Iklim Global dalam Lingkungan
Perubahan iklim global merupakan malapetaka yang akan datang! Kita telah mengetahui sebabnya yaitu manusia yang terus menerus menggunakan bahan bakar yang berasal dari fosil seperti batu bara, minyak bumi dan gas bumi.           
Kita sudah mengetahui  sebagian dari akibat pemanasan global ini yaitu mencairnya tudung es di kutub, meningkatnya suhu lautan, kekeringan yang berkepanjangan, penyebaran wabah penyakit berbahaya, banjir besar-besaran, coral bleaching dan gelombang badai besar. Kita juga telah mengetahui siapa yang akan terkena dampak paling besar Negara pesisir pantai, Negara kepulauan, dan daerah Negara yang kurang berkembang seperti Asia Tenggara.       
Selama bertahun-tahun kita telah terus menerus melepaskan karbondioksida ke atmosfir dengan menggunakan bahan bakar yang berasal dari fosil seperti batubara, gas bumi dan minyak bumi. Hal ini telah menyebabkan meningkatnya selimut alami dunia, yang menuju kearah meningkatnya suhu iklim dunia, dan perubahan iklim yang tidak dapat diprediksi juga mematikan. Greenpeace percaya bahwa hanya dengan langkah pengurangan emisi gas rumah kaca yang sistematis dan radikal dapat mencegah perubahan iklim yang dapat mengakibatkan kerusakan yang lebih parah kepada ekosistem dunia dan penduduk yang tinggal didalamnya.          Sebagai sebuah organisasi global berskala internasional, Greenpeace memusatkan perhatian kepada mempengaruhi kedua pihak yaitu masyarakat dan para pemegang keputusan atas bahaya dibalik penambangan dan penggunaan bahan bakar yang berasal dari fosil. Sebagai organisasi regional, Greenpeace Asia Tenggara memusatkan perhatian sebagai saksi langsung atas akibat dari perubahan iklim global, dan meningkatkan kesadaran publik tentang masalah yang sedang berlangsung. Greenpeace SEA juga berusaha mengupayakan perubahan kebijakan penggunaan energi di Asia Tenggara di masa depan yaitu beranjak dari ketergantungan penggunaan bahan bakar fosil kearah sumber-sumber energi yang terbarukan, bersih dan berkelanjutan.                  
Taktik Kampanye Iklim dan Energi adalah mengkonfrontasi tantangan yang dimiliki industri berbahan bakar yang berasal dari fosil - terutama, pembangkit listrik pembakar-batubara dan penghasil energi berbasis-nuklir - sementara, di waktu yang sama menyuarakan dan mendorong solusi atas ketergantungan penggunaan bahan bakar yang berasal dari fosil. Sebagai contoh, GreenpeaceSEA mempromosikan kebijakan dan proyek yang dapat menghasilkan energi murah berasal dari angin dan energi matahari, dan advokasi terhadap efisiensi energi alternatif.
Dampak perubahan iklim global, antara lain sebagai berikut.
a.         Mencairnya bongkahan es du kutub, antara lain sebagai berikut.
b.        Air laut naik dapat menenggelamkan pulau dan menghalangi mengalirnya air sungai ke laut dan pada akhirnya menimbulkan banjir di dataran rendah.
c.         Suhu bumi yang panas menyebabkan mengeringnya air permukaan sehingga air menjadi langka.
d.        Meningkatnya resiko kebakaran hutan.
e.         Mengakibatkan El Nino dan La Nina
f.         Terjadinya perubahan pada cuaca dan iklim












BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Dari uraian materi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa lingkungan hidup adalah tempat dimana makhluk hidup tinggal, dimana lingkungan itu wajib di lindungi dan sebaiknya sesama makhluk hidup harus saling menghargai, hargai lingkungan sekitar kita agar lingkungan tetap stabil dan tidak ada pencemaran dalam lingkungan tersebut, hindari hal-hal yang menyebabkan pemanasan global dan jaga lingkungan dengan sebaik mungkin.
DAFTAR PUSTAKA

Anonim.2013.(online)

Ardiyan Sarutobi.2015.”Masalah Lingkungan Hidup Indonesia dan Pembangunan   Berkelanjutan”.(online)

Aziz Maulana.2015.(online)
http://azistakata.blogspot.co.id/2015/03/tujuan-hakikat-dan-ciri-ciri.html

Muhammad Anshor.2012.(online)

Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH. MS.2014.(online)