LINGKUNGAN DAN PERMASALAHANNYA
MAKALAH
Disusun
untuk
Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah: Basic Lingkungan Hidup
Dosen
Pengampu: Nuniek Julia Savitri, SST
![]() |
Oleh :
Puput Putriyani
151020115
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR (PGSD-02)
SEKOLAH
TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
STKIP
NU
INDRAMAYU
2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata’ala, karena berkat
Rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Lingkungan dan Permasalahannya dengan tepat waktu. Makalah ini
disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Basic Lingkungan Hidup.
Kami
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga
makalah ini dapat diselesaikan dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Makalah
ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat
membangun dapat kami
harapkan.
Semoga
makalah ini memberikan informasi bagi mahasiswa dan bermanfaat untuk
pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Kaplongan, Maret 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang............................................................................................. 1
1.2
Rumusan
Masalah...................................................................................... 1
1.3
Tujuan........................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Lingkungan
Hidup..................................................................................... 2
2.2
Penegakan
Hukum Dalam Lingkungan................................................. 5
2.3
Kebijakan
Pembangunan Dalam Lingkungan....................................... 10
2.4
Perubahan
Iklim Dalam Lingkungan...................................................... 16
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan................................................................................................. 18
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Seiring
perubahan jaman berubah juga pola kehidupan manusia, yang dahulu hanya sesosok
manusia yang alami sekarang menjadi menusia modern yang tidak tahu akan arti
penting lingkungannya bahkan sebagian besar menyebabkan kerusakan-kerusakan
alam sekitar, sebagai contoh kerusakan akibat ulah tangan manusia yaitu adanya
kebakaran hutan, banjir, longsor, dan lainnya.
Begitu banyak kesalahan manusia yang
jika tidak segera ditangani akan menyebabkan banyak kerusakan lagi di muka bumi
ini, oleh karena itu manusia hendaknya menjaga alam sekitarnya agar tidak
terjadi pencemaran dan kerusakan alam yang semakin meningkat yaitu dengan
melakukan penghijauan, tidak membangun bangunan yang tanpa se izin pemerintah
dan mengganggu alam sekitar juga mengurangi pemakaian dari spray, baik itu
parfum maupun lainnya, kurangi penggunaan rumah kaca karena hal itu yang akan
menyebabkan lapisan ozon semakin menipis akibatnya akan bedampak pada
lingkungan dan makhluk hidup itu sendiri.
1.2 Rumusan
Masalah
A.
Apa
itu lingkungan hidup?
B.
Bagaimana
penegakan hukum dalam lingkungan?
C.
Bagaimana
kebijakan pembangunan dalam lingkungan?
D.
Mengapa
terjadi perubahan iklim global di dalam lingkungan?
1.3 Tujuan
A. Untuk mengetahui apa itu pengertian
lingkungan hidup
B. Untuk mengetahui penegakan hukum
dalam lingkungan
C. Untuk mengetahui kebijakan
pembangunan dalam lingkungan
D. Untuk mengetahui apa penyebab
perubahan iklim global di lingkungan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Lingkungan
Hidup
A. Pengertian
Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi
perkembangan kehidupan manusia baik
secara langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi
lingkungan biotik dan abiotik.
Pengertian
lingkungan hidup berdasarkan UU No.23 Tahun 1997 : lingkungan hidup adalah
kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di
dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Ilmu yang mempelajari hubungan
timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya disebut ilmu ekologi.
Adapun tatanan yang utuh antara makhluk-makhluk hidup dengan lingkungannya yang
saling mempengaruhi disebut ekosistem.
B. Unsur-unsur
lingkungan abiotik, biotik, dan sosial budaya
Lingkungan biotik (hayati) berupa makhluk hidup seperti
manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik, sedangkan lingkungan abiotik
(lingkungan fisik) berupa benda mati yang dapat mendukung kehidupan makhluk
hidup, misalnya tanah, air, udara, iklim, angin, sinar matahari, dan
lainnya.adapun yang dimaksud dengan lingkungan sosial adalah lingkungan
pergaulan manusia yang berperan dalam membentuk kepribadian seseorang.
Sedangkan lingkungan sosial budaya adalah lingkungan yang berupa pergaulan atau
interaksi antar manusia (sosial) serta antara manusia dengan hasil cipta karsa
manusia itu sendiri (budaya).
C. Bentuk
kerusakan lingkungan hidup (contoh masalah lingkungan hidup) dan faktor
penyebabnya
Beberapa contoh masalah lingkungan hidup yang disebabkan
ulah manusia, antara lain: pengebangan hutan secara liar (penggundulan hutan),
perburuan liar, merusak hutan bakau, penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman,
pembuangan sampah di sembarang tempat, bangunan liar di daerah aliran sungai
(DAS), dan pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.
Ada
banyak sekali contoh masalah kerusakan lingkungan hidup. Secara garis besar,
kerusakan lingkungan hidup dapat dibedakan berdasarkan penyebabnya, yaitu
kerusakan lingkungan hidup akibat peristiwa alam dan kerusakan lingkungan hidup
akibat manusia.
1) Kerusakan lingkungan hidup akibat
faktor alam
·
Letusan
gunung berapi
Letusan gunung berapi terjadi karena aktivitasmagma di perut
bumi yang menimbulkan tekanan kuat keluar melalui puncak gunung berapi, jadi
ini merupakan contoh masalah lingkungan karena faktor alam. Bahaya yang
ditimbulkan oleh letusan gunung berapi antara lain berupa:
hujan
abu vulkanik, menyebabkan gangguan pernafasan
lava
panas, merusak dan mematikan apa pun yang dilalui
awan
panas, dapat mematikan makhluk hidup yang dilalui
gas
yang mengandung racun
material
padat (batuan, kerikil, pasir), dapat menimpa perumahan, dan lainnya.
Letusan
gunung berapi dapat diprediksi berdasarkan getaran kulit bumi atau gempa yang
terjadi akibat dari gerakan magma tersebut. Alat pencatat getaran gempa disebut
seismograf.
·
Gempa
bumi
Gempa bumi adalah getaran kulit bumi yang disebabkan karena
beberapa hal, diantaranya kegiatan magma (aktivitas gunung berapi), terjadinya
tanah turun, maupun karena gerakan lempeng di dasar samudra. Beberapa peristiwa
sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari gempa bumi, diantaranya: bangunan
roboh, tanah di permukaan bumi retak atau terbelah, jalan menjadi putus,
struktur batuan rusak, aliran-aliran sungai bawah tanah terputus, jaringan pipa
dan saluran bawah tanah rusak, tanah longsor akibat guncangan, banjir akibat
rusaknya tanggul, tsunami (gelombang pasang) akibat gempa yang terjadi di dasar
laut.
·
Badai/
angin topan
Angin topan terjadi akibat aliran udara dari kawasan yang
bertekanan tinggi menuju ke kawasan bertekanan rendah. Perbedaan tekanan udara
ini terjadi karena perbedaan suhu udara yang mencolok. Serangan angin topan
bagi negara-negara di kawasan Samudra Pasifik dan Atlantik merupakan hal yang
biasa terjadi. Bagi wilayah-wilayah di kawasan California, Texas, sampai di
kawasan Asia seperti Korea dan Taiwan, bahaya angin topan merupakan bencana
musiman, tetapi bagi Indonesia baru di pertengahan tahun 2007. Hal ini
menunjukan bahwa telah terjadi perubahan iklim di Indonesia yang tak lain
disebabkan oleh adanya gejala pemanasan global. Bahaya angin topan bisa
diprediksi melalui foto satelit yang menggambarkan keadaan atmosfer bumi,
termasuk gambar terbentuknya angin topan, arah, dan kecepatannya. Serangan
angin topan (puting beliung) dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dalam
bentuk bangunan roboh, rusaknya areal pertanian dan perkebunan, dapat
membahayakan penerbangan, dan menimbulkan ombak besar yang dapat menenggelamkan
kapal.
2)
Kerusakan lingkungan hidup karena manusia
·
Banjir
Banjir dapat terjadi kerena buruknya drainase atau sistem
pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak
pengrusakan hutan. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh
aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnnya kesuburan tanah
serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi. Bencana banjir merupakan
salah satu bencana alam yang hampir setiap musim penghujan melanda di beberapa
willayah di Indonesia. Contoh daerah di Indonesia yang sering dilanda banjir
adalah Jakarta, dan Sulawesi
·
Tanah
longsor
Tanah longsor ini umumnya terjadi karena kerusakan hutan,
yaitu karena tidak ada lagi unsur yang menahan lapisan tanah pada tempatnya
sehingga menimbulkan kerusakan.
2.2 Penegakan
Hukum dalam Lingkungan di Indonesia
Indonesia adalah negara hukum (rechstaats) yang senantiasa
mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan
masyarakat.Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun selalu dan hanya
dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen.
Kondisi
Hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian.
Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum,
kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan
dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai
peraturan. Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di
Indonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu
dapat dibeli, yang menang mereka yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan,
yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara
dilanggar.
faktor
apa yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum di Indonesia?
Jika
dikaji dan ditelaah secara mendalam, setidaknya terdapat tujuh faktor
penghambat penegakan hukum di Indonesia, ketujuh faktor tersebut yaitu sebagai
berikut ;
1.
Lemahnya
political will dan political action para pemimpin negara ini, untuk menjadi
hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan kata lain,
supremasi hukum masih sebatas retorika dan jargon politik yang didengung-dengungkan
pada saat kampanye.
2.
Peraturan
perundang-undangan yang ada saat ini masih lebih merefleksikan kepentingan
politik penguasa ketimbang kepentingan rakyat.
3.
Rendahnya
integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat
penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) dalam menegakkan hukum.
4.
Minimnya
sarana dan prasana serta fasilitas yang mendukung kelancaran proses penegakan
hukum.
5.
Tingkat
kesadaran dan budaya hukum masyarakat yang masih rendah serta kurang respek terhadap
hukum.
6.
Paradigma
penegakan hukum masih positivis-legalistis yang lebih mengutamakan tercapainya
keadilan formal (formal justice) daripada keadilan substansial (substantial
justice).
7.
Kebijakan
(policy) yang diambil oleh para pihak terkait (stakeholders) dalam mengatasi
persoalan penegakan hukum masih bersifat parsial, tambal sulam, tidak
komprehensif dan tersistematis.
Sebagai Contoh kebakaran hutan yang menimbulkan asap di
sumatera dan kalimantan bak sinetron yang terus bersambung.selalu saja asap ini
muncul saat musim kemarau melanda negeri ini. Terlepas siapa pelakunya,
yang pasti lahan sengaja dibakar untuk memenuhi hasrat keuntungan individu.
Pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah telah memberikan penafsiran
beragam dalam masyarakat, apa urusan pemadaman api di lahan dengan pemerintah
pusat. Bukankah saat ini sudah ada otonomi ? Otonomi memang benar ,tapi perlu
diketahui urusan status kawasan hutan masih menjadi sentralistik pemerintah
pusat. Provinsi Riau misalnya, hingga kini pemprov sampai kabupaten/kota
masih mengacu pada peta yang dikeluarkan pemerintah pusat tahun
1986 silam.
Status kawasan hutan itu macam-macam, ada status taman
nasional,suaka marga satwa,hak penguasaan hutan,dan hak penguasaan hutan
terbatas. Semua tetek bengek jenis hutan itu tidak menjadi kewenangan daerah.
Daerah hanya punya hak sekitar 20% dari luasan provinsinya untuk
mengelola lahan sendiri. Selebihnya seluruh perizinan pelepasan kawasan hutan
berada ditangan pusat.
Pemerintah
pusat patut di duga telah lalai. Dia yang menetapkan kawasan hutan,
memberi izin operasional perusahaan demi mendorong pertumbuhan dan perkembangan
industri serta investasi, namun tak pernah melakukan proteksi dan pengawasan
serta melihat fakta di lapangan. Sudah berapa banyak status kawasan hutan yang
dijarah pengusaha nakal di Republik ini. Tapi pemerintah nyatanya tenang tenang
saja, seakan tak ada masalah apapun. Isu-isu kereta api cepat dan kereta api
kelas menengah ataupun isu politis yang bergenre drama lainnya
lebih menarik untuk dibahas oleh pemerintah pusat ketimbang kabut asap yang
nyatanya telah banyak memakan korban dan lumpuhnya aktivitas masyarakat.
Kini, giliran si jago merah mengamuk melahap kawasan hutan
di sumatera dan kalimantan yang digunakan untuk kepentingan industri, muncul
statement bahwa perusahaan yang terbukti membakar akan dicabut izinnya.
Gertakan itu sebenarnya sudah lama di suarakan Cuma praktiknya untuk
mengusut kadang angan-angan semata.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup mengamanatkan perlindungan dan
pengelelolaan lingkungan hidup sebagai acuan pemabangunan nasional yang
berkelanjutan.
Namun tidak di Support oleh supremasi hukum
yang baik yang akhirnya terjebak untuk tidak lagi memperhatikan ketentuan
undang-undang di bidang lingkungan hidup.
Hal ini misalnya pernah terjadi dalam pengadilan di
Indonesia, yaitu dalam putusan Pengadilan Negeri Putusan PN Bengkalis Nomor
547/Pid.Sus/2014/PN. Bls (gugatan terhadap PT NSP membakar 3 ribu hektare
hutan di lima desa yakni Desa Tapak Baru, Desa Teluk Buntal Tanjung Sari, Desa
Lukut, Desa Tanjung Gadai dan Desa Tanjung Suwir, Kecamatan Tebing Tinggi
Timur, Meranti, Riau Kebakaran ini berlangsung 3 bulan, dari Januari hingga
Maret 2014.) Pada 23 Desember 2014, jaksa menuntut PT NSP membayar denda Rp 5
miliar dengan pidana tambahan yaitu memulihkan lahan yang rusak dengan biaya
pemulihan Rp 1,046 triliun. Namun apa daya, pada 22 Januari 2015 Pengadilan
Negeri (PN) Bengkalis hanya mendenda PT NSP sebesar Rp 2 miliar,suatu putusan
yang sangat menciderai rasa keadilan masyarakat.
Pasal 88 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi :
“Setiap
orang yang tindakannya, usahanya,dan/atau kegiatannya menggunakan B3,menghasilkan
dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap
lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa
perlu pembuktian unsur kesalahan.”
Artinya
disini, tanggung jawab mutlak di sini apabila pelaku mengetahui atau menyadari
perbuatannya tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian bagi pihak lain,hal
ini cukup untuk menuntut pertanggung jawaban pidana pelaku perusakan
lingkungan. Oleh karena itu ,berdasarkan fakta pencemaran dan perusakan telah
terjadi dan ada pihak yang terkait erat atau pihak yang di duga keras
menyebabkan pencemaran dan perusakan tersebut, maka pihak tersebut layak untuk
di pidana( J.C. SMITH-BRIAN HOJAN)
Dalam kasus PT NSP yang membakar 3 ribu hektare lahan,
sekiranya laporan polisi dan warga di lima desa tersebut dimana dapat kita
lihat dari putusan pengadilan negri Bengkalis dimana pengadilan masih
menisyaratkan sistem pembuktian menurut UU PPLH yang masih berpedoman pada
sistem penerapan pidana umum yang mensyaratkan kesengajaan atau kealpaan.
Sehingga PT NSP memiliki peluang untuk lolos dari jeratan pidana walaupun
perusakan telah terjadi sudah menimbulkan korban.
Not
only what is lawful but what proper or convenient,is to be considered: because
nothing that is inconvenient is lawfu l(Aeschylus) sesuai dengan ungkapan ini ,sekiranya hakim
berani untuk tidak menerapkan sistem pembuktian sebagaimana diatur dalam UUPPLH
dan sebaliknya menerapkan sistem tanggung jawab pidana mutlak,maka putusan yang
dihasilkan akan menjadi putusan yang proper atau convenient di mata masyarakat
kita yang sangat mendambakan keadialan.
Pasal
77 ayat 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi :
“Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan
pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas
ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.”
Dalam pasal tersebut sudah dinyatakan secara jelas
menteri dan Pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten
mempunyai kewenangan untuk mengawasi tetapi pada kenyataan dan praktek di
lapangan sangat bertentangan dengan UU, hal ini dapat kita lihat dengan
sejumlah kebijakan pemerintah pusat maupun daerah yang kurang pro-lingkungan.
Praktek mafia kehutanan yang seringkali terjadi antara penyelengara negra dan
pihak perusahaan yang acapkali memberikan dan mengeluarkan izin
operasional suatu perusahaan yang di warnai dengan aksi praktek uang kotor
korupsi dan kolusi,aliran uang berupa suap,gratifikasi dan fee atau sebagainya.
Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009
tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi :
“Masyarakat
memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif
dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.’’
kita
dapat melihat pada kenyataan nya,banyak persoalan yang dialami masyarakat kita
hal ini di sebabkan lemahnya transparansi pengawasan khususnya mengenai laporan
penataan pelaku usaha,ketidakmapuan pemerintah menyediakan database yang mudah
di akses oleh masyarakat untuk mengetahui sepak terjang perusahaan yang diberi
izin khususnya yang berdampak kepada lingkungan hidup dan jaminan hukum dimana
selama ini bukti perusakan lingkungan yang dibawa masyarakat kepada aparat
penegak hukum sering kali tak mendapat respon yang tak serius.
Selain masalah aturan, satu hal lagi yang patut kita
perhatikan adalah masalah birokrasi yang berbelit-belit yang begitu panjang
yang menyebabkan malapetaka perusakan lingkungan bagi puluhan juta masyarakat
di sumatera dan kalimantan. Bagaimana tidak, untuk urusan pemadaman kebakaran
lahan ada cara yang harus dilalui. Keterlibatan provinsi ikut campur di
kabupaten ibarat main tinju harus ada lempar handuk putih alias menyerah dari
kabupaten,setalah menyerah barulah provinsi boleh ikut campur. Setalah diambil
alih oleh provinsi,syarat untuk bisa meminta bantuan pusat beranekaragam pula
lagi. Dianggap sah pemerintah provinsi menyerah kalau 50% plus satu kabupaten
membuat surat tak mampu menanggulangi dan indikator lainnya bandara harus di
tutup 3 hari berturut-turut.
disini
dapat dikatakan bahwa supremasi dan penegakan hukum terhadap lingkungan hidup
masih jauh dari harapan. Berbagai persoalan mulai dari kelemahan-kelemahan
ataupun hal-hal teknis yang terdapat dalam UUPPLH, mekanisme penyelesain
kasus yang banyak melalaui mekanisme di luar pengadilan,kongkalikong antara
pemerintah dan pengusaha,dan kualitas hakim yang mengadili kasus perusakan
lingkungan yang tidak memeliki sertifikasi hukum lingkungan serta jaminan hukum
terhadap peran masyarakat. Solusi sederhana untuk mengatasinya di perlukan
peremajaan dan pengantian aparat hukum yang di tenggarai menjadi beking para
cukong. Jika pembersihan aparat hukum yang dekat dengan cukong sudah
dilakukan,maka penegakkan hukum indonesia di jamin pada rel nya.
2.3 Kebijakan
Pembangunan Lingkungan
·
Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia
Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia menjadi masalah
serius yang harus segera dilaksanakan mengingat besarnya tingkat kerusakan
lingkungan yang telah terjadi. Upaya–upaya tersebut berkaitan erat dengan
kegiatan-kegiatan manusia yang selama ini dianggap dapat mengancam
kelestarian dan kestabilan lingkungan. Dengan dilakukannya upaya tersebut
diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan kerusakan lingkungan.
Salah satu hal yang harus menjadi perhatian adalah tingginya
tingkat pencemaran lingkungan, seperti pencemaran tanah yang diakibatkan oleh
pembuangan sampah yang sembarangan. Pencemaran tersebut mempunyai dampak yang
sangat luas dan sangat merugikan manusia. Oleh karena itu, harus diupayakan
pengurangan pencemaran lingkungan bila perlu meniadakan sama sekali.
Untuk mengatasi tingkat kerusakan lingkungan berbagai upaya
yang telah dilakukan guna meminimalisir dampak kerusakan tersebut, antara lain:
1.
Membuat
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) didefinisikan
sebagai suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang
direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan sebagai bahan
pertimbangan pengambilan suatu keputusan.
Dengan adanya AMDAL dampak kegiatan yang dilakukan khususnya
yang berkaitan dengan lingkungan dapat diminimalkan, karena telah ada
perencanaan yang matang sebelum melakukan suatu kegiatan.
2.
Melaksankan
Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan
Pembanguna yang berwawasan lingkungan merupakan upaya
mengurangi kerusakan lingkungan dengan melaksanakan pembangunan yang sesuai
dengan pelestarian lingkungan. Dengan diterapkanya AMDAL sebelum melaksanakan
pembangunan berarti pembangunan yang berwawasan lingkungan telah dilaksanakan.
3.
Menerapkan
Prinsip Pemeliharaan Daya Dukung Lingkungan Dalam
Pengelolaan
Sumber Daya Alam
Adapun yang dimaksud prinsip pemeliharaan daya dukung
lingkungan adalah:
Prinsip
Mengurangi (Reduce) yaitu penghematan, pengendalian, efisiensi sumber daya alam
serta mencari sumber alternatif yang bersifat ramah lingkungan dan banyak
tersedia di alam.
·
Prinsip
Memakai Ulang (Reuse) yaitu hasil-hasil produksi primer sumber daya alam yang
dapat terpakai tetapi masih memiliki nilai guna untuk kebutuhan lainnya
tanpa proses daur ulang.
·
Prinsip
Daur Ulang (Recycle) yaitu pengolahan kembali bahan bekas dalam bentuk sampah
yang tidak mempunyai nilai ekonomi menjadi suatu barang yang berharga dan
berguna bagi kehidupan manusia.
Hal–hal yang berhubungan dengan
pelestarian daya dukung lingkungan harus senantiasa dilakukan, sehingga
lingkungan juga dapat memberikan yang terbaik bagi makhluk yang hidup di bumi
ini.
4.
Menerapkan
Pengelolaan Limbah Secara Benar.
Pengelolaan limbah secara benar dimaksudkan agar limbah yang
dihasilkan oleh suatu kegiatan dapat dikelolah secara benar agar tidak
menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Dengan demikian, tingkat pencemaran
dapat diminimalkan sehingga tidak merugikan mahkluk hidup.
Masih banyak lagi upaya-upaya yang telah dilakukan
pemerintah dalam rangka melestarikan dan menstabilkan kualitas lingkungan.
Kesemua upaya tersebut secara umum bertujuan agar kegiatan yang dilakukan
manusia dapat dikuarangi bahkan ditiadakan dmapaknya sehingga tidak
membahayakan serta tidak merugikan manusia di bumi ini.
Tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup yaitu:
a)
Tercapainya
keselarasan antara hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan
membangun manusia seutuhnya
b)
Terkendalinya
pemanfaatan sumber daya secara bijaksana
c)
Terwujudnya
manusia indonesia sebagai pembina lingkungan hidup
d) Terlaksananya pembangunan berwawasan
lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang
e)
Terlindunginya
negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan
kerusakan dan pencemaran lingkungan.
·
Kebijakan-Kebijakan
Lingkungan Yang Ada Di Indonesia Dalam Kaitannya Dengan Kegiatan Pembangunan.
Lingkungan hidup sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang
No. 4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup
diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makluk
hidup termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi
kelangsungan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lain. Masalah
lingkungan di indoneesia mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah.
Kebijaksanaan lingkungan sangat erat sekali hubungannya dengan kegiatan
pembangunan.
Pancasila sebagai dasar negara daan falsafah negara
memberikan keyakinan bagi bangsa indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan
tercapai apabila didasarkan atas keselarasan, keserasian dan keseimbangan baik
keseimbangan dalam hubungannya dengan tuhan, hubungannya dengan sesama manusia
maupun hubungannya dengan alam. Sedangkan UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 yakni bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besarnyauntuk kemakmuran rakyat.
Kebijakan lingkungan merupakan jiwa dari Manajemen Lingungan
karena berisi pernyataan komitmen atau niat manajemen puncak. Tanpa ada niat
tentu saja tidak ada alasan atau penggerak bagi diterapkannya pengelolaan
lingkungan yang baik di Indonesia. Kebijakan lingkungan merupakan salah satu
perwujudan misi dan visi pemerintah dan perusahaan-perusahaan yang merupakan
alasan utama kenapa suatu suatu kegiatan berdiri dan dijalankan.
Komitmen-komitmen di dalam kebijakan diperlukan sebagai arahan dan panduan bagi
para karyawan perusahaan.
Kebijakan lingkungan suatu perusahaan di suatu lokasi harus
sejalan dengan kebijakan lingkungan yang ditetapkan pemerintah karena sulit
untuk membayangkan suatu sinergi di dalam satu kebijakan jika berbeda kebijakan
dan arah pengembangan. Selain itu, tujuan/sasaran lingkungan dan PML(Program
Manajemen Lingkungan) harus memiliki hubungan erat dengan kebijakan-kebijakan
perusahaan lainnya seperti sasaran produksi tahunan, sasaran mutu atau
kecelakaan kerja. Hal ini penting sebagai bukti bahwa masalah-masalah
lingkungan sudah diintegrasikan dengan keseluruhan misi perusahaan dan bukan
semata-mata sebagai pelengkap.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam menentukan
kebijakan lingkungan suatu kebijakan yaitu:
1. Kebijakan lingkungan menjadi manajemen puncak suatu
organisasi
2. Sesuai dengan sifat, skala, dan dampak lingkungan
kegiatan produk atau jasa.
3. Komitemen terhadap peningkatan kualitas lingkungan
secara berkelanjutan, pencegahan pencemaran, kepatuhan terhadap peraturan
lingkungan, dan persyaratan lain yang relevan.
4. Memberikan kerangka kerja untuk membuat dan mengakaji
tujuan dan sasaran lingkungan.
5. Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara dan
dikomunikasikan kepada semua karyawan.
6. Tersedia kepada masyarakat.
Kebijakan lingkungan tidak memiliki arti jika tidak dapat
diwujudkan dalam praktek kerja sehari-hari melalui elemen-elemen lain dalam
standar. Tidak ada gunanya karyawan dapat menghafal kata demi kata dalam
kebijakan lingkungan tetapi mereka tidak mengenali bahaya dari asam sulfat sehingga
bekerja tanpa sarung tangan atau tidak mengetahui tujuan dari pemilahan limbah
menurut jenisnya sehingga semua jenis sampah dibuang dilokasi yang sama
Persepsi salah yang berkembang adalah Klausa Kebijakan
lingkungan cukup dipenuhi dengan menyodorkan kepada auditor eksternal berupa
bukti-bukti pelatihan, tanda absensi, poster-poster, dll. Semua itu merupakan
alat untuk mensosialisasikan kebijakan lingkungan semata.
Dalam kaitannya dengan energi, kebijakan lingkungan
merupakan hal yang penting demi menjaga kestabilan energi nasional. Terdapat
beberapa konsep kebijakan pengelolaan energi yang dapat diaplikasikan demi
mencegah terjadinya krisis energi nasional. Hal pertama yang harus dilakukan
yaitu peningkatan efisiensi pemanfaatan energi di segala bidang. Energi harus
digunakan sebaik-baiknya demi pemenuhan kebutuhan yang benar-benar penting.
Penghematan energi masih relevan untuk dilakukan karena fenomena yang ada
sekarang yaitu masyarakat menganggap energi sebagai barang yang murah dan mudah
didapat sehingga sering dihambur-hamburkan. Untuk itu, perlu dilakukan berbagai
penerangan dan penyuluhan publik terkait pentingnya menjaga ketersediaan energi
dengan cara menghemat pemakaian energi dan peningkatan efisiensi pemanfaaatan
energi.
Pengembangan
kebijakan dan pengelolaan teknologi di bidang energi dan lingkungan perlu
dilakukan dengan bijaksana demi mencegah terjadinya krisis energi serta
degradasi lingkungan global. Konsep kebijakan pengelolaan energi yang dapat
dilakukan yaitu peningkatan efisiensi pemanfaatan energi serta pengembangan
diversifikasi energi dan sumber energi terbarukan. Selain mengelola kebijakan
energi, sektor-sektor yang berhubungan langsung dengan pemanfaatan energi juga
perlu diatur agar pengelolaan energi dapat dilakukan secara komprehensif.
Beberapa sektor yang mendapat perhatian khusu terkait tata kelola energi yaitu
sektor transportasi, tata ruang dan bangunan.Pada akhirnya diharapkan sumber
daya energi dapat dimanfaatkan dengan berwawasan lingkungan. Kombinasi
kebijakan tentang konservasi, diversifikasi dan efisiensi energi perlu
dirancang demi penyediaan energi yang berkelanjutan.
·
Pembangunan
Berwawasan Lingkungan
Tujuan pembangunan berwawasan lingkungan adalah agar
masyarakat yang memanfaatkan sumber daya alam tidak merusak lingkungan. Untuk
itu dalam pengelolaan sumber daya alam perlu memerhatikan keadaan lingkungan
agar ekosistem lingkungan tidak terganggu. Sumber daya alam merupakan penopang
kehidupan penduduk yang perlu dijaga kelestariannya, karena kebutuhan pemenuhan
tersebut akan terus berlanjut. Untuk melakukan pembangunan dengan memanfaatkan
dan mengelola sumber daya alam maka perlu ilmu pengetahuan dan teknologi yang
tidak merusak ekosistem.
Hakikat atau pokok-pokok arahan kebijaksanaan di bidang
sumber alam dan lingkungan hidup dalam pembangunan berwawasan lingkungan
sebagai berikut.
1. Inventarisasi sumber daya alam.
2. Pemanfaatan teknologi yang memadai.
3. Menilai
dampak terhadap lingkungan hidup.
4.
Rehabilitasi sumberdaya alam.
5.
Pendayagunaan wilayah dengan tidak merusak lingkungan hidup.
Ciri-ciri dari kebijaksanaan pembangunan dengan berwawasan
lingkungan meliputi:
1. Memberikan kemungkinan bagi setiap
warga untuk menentukan pilihan berbagai ragam hidup, tidak hanya sekedar
meningkatkan taraf hidup berupa materi maupun hanya meningkatkan mutu taraf
hidup.
2. Pembangunan berwawasan lingkungan
tidak hanya sekedar menyangkut pengendalian perubahan sumber daya alam secara
fisik saja.
3. Berkaitan erat dengan pengaturan
ekonomi dan sosial bagi warga maupun bagi lembaga.
4. Melakukan langkah-langkah yang dapat
menimbulkan prilaku berperan serta masyarakat secara luas dalam pembinaan etika
lingkungan, sehingga tercipta keadaan yang selaras dan serasi dengan wawasan
lingkungan hidup.
5. Mencegah adanya akibat sampingan
yang akan merugikan masyarakat.
6. Pembangunan diharapkan memperoleh
hasil yang optimal dan berkesinambungan dalam usaha peningkatan kesejahteraan
rakyat.
2.4 Perubahan
Iklim Global dalam Lingkungan
Perubahan iklim global merupakan malapetaka yang akan
datang! Kita telah mengetahui sebabnya yaitu manusia yang terus menerus
menggunakan bahan bakar yang berasal dari fosil seperti batu bara, minyak bumi
dan gas bumi.
Kita sudah mengetahui sebagian dari akibat pemanasan
global ini yaitu mencairnya tudung es di kutub, meningkatnya suhu lautan,
kekeringan yang berkepanjangan, penyebaran wabah penyakit berbahaya, banjir
besar-besaran, coral bleaching dan gelombang badai besar. Kita juga telah
mengetahui siapa yang akan terkena dampak paling besar Negara pesisir pantai,
Negara kepulauan, dan daerah Negara yang kurang berkembang seperti Asia
Tenggara.
Selama bertahun-tahun kita telah terus menerus melepaskan
karbondioksida ke atmosfir dengan menggunakan bahan bakar yang berasal dari
fosil seperti batubara, gas bumi dan minyak bumi. Hal ini telah menyebabkan
meningkatnya selimut alami dunia, yang menuju kearah meningkatnya suhu iklim
dunia, dan perubahan iklim yang tidak dapat diprediksi juga mematikan.
Greenpeace percaya bahwa hanya dengan langkah pengurangan emisi gas rumah kaca
yang sistematis dan radikal dapat mencegah perubahan iklim yang dapat
mengakibatkan kerusakan yang lebih parah kepada ekosistem dunia dan penduduk
yang tinggal didalamnya. Sebagai
sebuah organisasi global berskala internasional, Greenpeace memusatkan perhatian
kepada mempengaruhi kedua pihak yaitu masyarakat dan para pemegang keputusan
atas bahaya dibalik penambangan dan penggunaan bahan bakar yang berasal dari
fosil. Sebagai organisasi regional, Greenpeace Asia Tenggara memusatkan
perhatian sebagai saksi langsung atas akibat dari perubahan iklim global, dan
meningkatkan kesadaran publik tentang masalah yang sedang berlangsung.
Greenpeace SEA juga berusaha mengupayakan perubahan kebijakan penggunaan energi
di Asia Tenggara di masa depan yaitu beranjak dari ketergantungan penggunaan
bahan bakar fosil kearah sumber-sumber energi yang terbarukan, bersih dan
berkelanjutan.
Taktik Kampanye Iklim dan Energi adalah mengkonfrontasi
tantangan yang dimiliki industri berbahan bakar yang berasal dari fosil -
terutama, pembangkit listrik pembakar-batubara dan penghasil energi
berbasis-nuklir - sementara, di waktu yang sama menyuarakan dan mendorong
solusi atas ketergantungan penggunaan bahan bakar yang berasal dari fosil.
Sebagai contoh, GreenpeaceSEA mempromosikan kebijakan dan proyek yang dapat
menghasilkan energi murah berasal dari angin dan energi matahari, dan advokasi
terhadap efisiensi energi alternatif.
Dampak
perubahan iklim global, antara lain sebagai berikut.
a.
Mencairnya
bongkahan es du kutub, antara lain sebagai berikut.
b.
Air
laut naik dapat menenggelamkan pulau dan menghalangi mengalirnya air sungai ke
laut dan pada akhirnya menimbulkan banjir di dataran rendah.
c.
Suhu
bumi yang panas menyebabkan mengeringnya air permukaan sehingga air menjadi
langka.
d.
Meningkatnya
resiko kebakaran hutan.
e.
Mengakibatkan
El Nino dan La Nina
f.
Terjadinya
perubahan pada cuaca dan iklim
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari uraian materi di atas dapat
ditarik kesimpulan bahwa lingkungan hidup adalah tempat dimana makhluk hidup
tinggal, dimana lingkungan itu wajib di lindungi dan sebaiknya sesama makhluk
hidup harus saling menghargai, hargai lingkungan sekitar kita agar lingkungan
tetap stabil dan tidak ada pencemaran dalam lingkungan tersebut, hindari
hal-hal yang menyebabkan pemanasan global dan jaga lingkungan dengan sebaik
mungkin.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim.2013.(online)
Ardiyan
Sarutobi.2015.”Masalah Lingkungan Hidup Indonesia dan Pembangunan Berkelanjutan”.(online)
Aziz
Maulana.2015.(online)
http://azistakata.blogspot.co.id/2015/03/tujuan-hakikat-dan-ciri-ciri.html
Muhammad
Anshor.2012.(online)
Prof.
Dr. Alvi Syahrin, SH. MS.2014.(online)
